- Home
-
- Upaya Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Upaya Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Upaya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan merupakan langkah-langkah yang dirancang untuk melindungi hak, keselamatan, dan kepastian hukum tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Perlindungan ini mencakup penyusunan kebijakan internal, pendampingan hukum, penerapan standar prosedur operasional (SPO), pelatihan etika dan hukum kesehatan, serta pembentukan tim advokasi hukum di fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah mencegah risiko sengketa medis, meminimalkan tuntutan hukum, serta memastikan tenaga kesehatan bekerja dengan aman, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku